Beranda | Artikel
Layanan Jasa Bayar Listrik dan Pembayaran Kredit
Rabu, 8 Agustus 2012

Pertanyaan:

Asslamu’alaikum

Ustadz, saya baru membuka sebuah loket pembayaran listrik online, telepon, pulsa dan lain lain. Di dalamnya sudah ada satu paket termasuk membayar cicilan kredit kendaraan dan elektronik, kartu kredit, premi asuransi dan tv berbayar, tapi saya tidak melakukan transaksi tersebut. Bagaimanakah hukum sebenarnya Ustadz. Dibolehkan atau tidak hanya sebatas membayarkan cicilan tersebut?

Jazakallahu khairon

Dari: Syahril

Jawaban:

Wassalamu’alaikum

Sebatas memberi layanan transfer online kemudian mendapatkan upah insya Allah halal, namun masalah jadi berbeda bila ternyata Anda mengetahui bahwa dana yang Anda transfer adalah pembayaran atas layanan haram. Semisal cicilan kredit berbunga atau produk haram lainnya.  Karena dengan memberi layanan ini Anda turut andil dalam terjadinya perbuatan maksiat, maka Anda turut berdosa.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Sholat Qobliyah Subuh Di Rumah, Pengertian Zarah, Kenikmatan Surga Terendah, Godaan Setan Saat Sholat, Jual Daleman Jilbab, Dompet Kulit Babi

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12307-layanan-jasa-bayar-listrik-dan-pembayaran-kredit.html